RPP Jaminan Kehilangan Kerja: Korban PHK Dapat Uang hingga Rp10,5 Juta

Rizky Alika
5 Februari 2021, 16:06
uu cipta kerja, PHK, buruh
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang terkena pemutusan hubungan kerja karena pandemi COVID-19 sebesar Rp600 ribu.

Jaminan ini juga tidak diberikan bagi pekerja/buruh yang kena PHK karena alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Adapun, JKP untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diberikan bila PHK dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Adapun Pasal 11 mengatur besaran iuran dalam JKP sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja. Dari angka tersebut, pemerintah menanggung porsi 0,22. Sedangkan sisa 0,24 persen berasal dari rekomposisi Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja pekerja.  

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi juga mengonfirmasikan batas atas basis formulasi upah sebesar Rp 5 juta . Sedangkan keuntungan lainnya dari JKP adalah pelatihan para korban PHK. "Serta akses informasi kerja," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (5/2).

Meski demikian buruh menganggap besaran dana dari program JKP belum sesuai dengan harapan mereka. Padahal, banyak pekerja yang diberhentikan memiliki masa kerja yang lama sehingga upah terakhirnya di atas Rp 5 juta.

"Bahkan dalam diskusi, pemerintah masih menyebut 6 kali dari upah. Jadi pemahaman kami, pesangon diberikan utuh," ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yoris Raweyai yakni Bibit Gunawan, Jumat (5/2).

Oleh karena itu, RPP JKP tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan bagi korban PHK. "Dalam jangka panjang, seharusnya melindungi korban PHK. Tapi konsep ini belum tampak ya apakah bisa melindungi," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...