RPP Jaminan Kehilangan Kerja: Korban PHK Dapat Uang hingga Rp10,5 Juta
Jaminan ini juga tidak diberikan bagi pekerja/buruh yang kena PHK karena alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Adapun, JKP untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diberikan bila PHK dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Adapun Pasal 11 mengatur besaran iuran dalam JKP sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja. Dari angka tersebut, pemerintah menanggung porsi 0,22. Sedangkan sisa 0,24 persen berasal dari rekomposisi Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja pekerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi juga mengonfirmasikan batas atas basis formulasi upah sebesar Rp 5 juta . Sedangkan keuntungan lainnya dari JKP adalah pelatihan para korban PHK. "Serta akses informasi kerja," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (5/2).
Meski demikian buruh menganggap besaran dana dari program JKP belum sesuai dengan harapan mereka. Padahal, banyak pekerja yang diberhentikan memiliki masa kerja yang lama sehingga upah terakhirnya di atas Rp 5 juta.
"Bahkan dalam diskusi, pemerintah masih menyebut 6 kali dari upah. Jadi pemahaman kami, pesangon diberikan utuh," ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yoris Raweyai yakni Bibit Gunawan, Jumat (5/2).
Oleh karena itu, RPP JKP tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan bagi korban PHK. "Dalam jangka panjang, seharusnya melindungi korban PHK. Tapi konsep ini belum tampak ya apakah bisa melindungi," katanya.