Jurus PPKM Mikro: Mengetatkan Permukiman, Melonggarkan Aktivitas Usaha

Rizky Alika
9 Februari 2021, 06:15
Warga membuat portal penutup jalan di Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). Pemkab Madiun bersama masyarakat menerapkan sistem satu pintu untuk akses keluar masuk wilayah di setiap desa pada masa perpanjangan Pembe
ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Warga membuat portal penutup jalan di Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021). Pemkab Madiun bersama masyarakat menerapkan sistem satu pintu untuk akses keluar masuk wilayah di setiap desa pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan mobilitas warga guna mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

Ia pun berharap, pelonggaran aturan tersebut dapat meningkatkan tingkat kunjungan dari 20-30% menjadi 30-40%.

Sementara itu, berikut adalah Databoks perkembangan Covid-19 di Indonesia: 

Kebijakan PPKM Mikro

PPKM Mikro diterapkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Dalam penerapan PPKM mikro, pemerintah mengizinkan aktivitas kerja di kantor sebanyak 50% dari kapasitas ruang, lebih longgar dari aturan sebelumnya sebanyak 25%. Sementara, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

Seain itu, sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100% dengan mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan, jam operasional pusat perbelanjaan/mal dilonggarkan dari sebelumnya sampai pukul 20.00 menjadi 21.00.

Selanjutnya, kegiatan makan dan minum di restoran dilonggarkan dari kapasitas 25% menjadi 50% dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Kemudian, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroprasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan. Untuk tempat ibadah, kapasitas dibatasi maksimal 50% dengan protokol kesehatan.

Adapun, fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Sedangkan, transportasi umum memerlukan pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan. Ketentuan aturan ini berlaku di tingkat kabupaten kota dengan pelaksanaan sampai dengan desa/kelurahan.

Pelaksanannya didasarkan pada penerapan zonasi PPKM mikro tingkat RT. Penerapan zonasi tersebut meliputi wilayah dengan zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 rumah memiliki kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 rumah memiliki kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 rumah memiliki kasus positif di satu RT).

RENCANA OPTIMALISASI PENERAPAN PPKM
RENCANA OPTIMALISASI PENERAPAN PPKM (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.)

Skenario pengendalian kasus di setiap zona berbeda-beda. Untuk zona hijau, skenario pengendalian dengan surveilans aktif, mengetes seluruh suspek, dan pemantauan kasus secara berkala.

Di zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri pasien psoitif dan kontak erat dengan pengawan ketat. Selanjutnya, pengendalian di zona oranye dilakukan dengan menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.

Di zona merah, pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah; penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum; pelarangan keluar-masuk penduduk di atas pukul 20.00; dan peniadaan kegiatan masyarakat seperti arisan dan lainnya.

Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar

Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam PPKM mikro, seperti penambahan kapasitas bekerja di kantor, kapasitas makan di tempat, dan perpanjangan jam operasional mal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perubahan kebijakan itu dilakukan karena mobilitas masyarakat di sejumlah fasilitas umum telah menurun.

Ia mengatakan, data Google Mobility menunjukkan tingkat mobilitas di sektor retail turun 22%, sektor makanan dan apotek kontraksi 3%, fasilitas umum turun 25%, transportasi anjlok 36%, dan perkantoran minus 31%. "Sedangkan mobilitas yang masih bergerak di level permukiman, yaitu meningkat 7%," ujar dia.

Sektor retail dan pusat belanja pun dianggap telah memiliki protokol kesehatan yang ketat. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan PPKM mikro dengan fokus pengendalian Covid-19 di area pemukiman.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...