Jumlah Pekerja Migran Merosot 22% Akibat Pandemi Covid-19

Rizky Alika
9 Februari 2021, 20:23
Sebanyak 166 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersiap pulang ke Surabaya dengan menggunakan pesawat carter Citilink QG 8553 dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA) di Kuala Lumpur, Sabtu (30/1/2021). Mereka mengikuti Program Rekalibrasi Pulang pemeri
ANTARA FOTOFoto/Agus Setiawan/aww.
Sebanyak 166 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersiap pulang ke Surabaya dengan menggunakan pesawat carter Citilink QG 8553 dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA) di Kuala Lumpur, Sabtu (30/1/2021). Mereka mengikuti Program Rekalibrasi Pulang pemerintah Malaysia dengan difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur dan Aliansi Organisasi Masyarakat Indonesia (AOMI) Malaysia. ANTARA Foto/Agus Setiawan/aww.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan perlindungan jaminan sosial itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia. Ada 11 jenis manfaat yang diberikan kepada pekerja migran yang menjadi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa di antaranya, bantuan kepada calon pekerja migran yang gagal berangkat sebesar Rp 7,5 juta, bantuan uang bagi pekerja yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain maksimal Rp 10 juta, beasiswa untuk 2 orang anak bagi pekerja migran yang meninggal atau cacat total, dan bantuan uang bagi pekerja yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja senilai Rp 2 juta-5 juta.

Berdasarkan data 10 Desember-31 Januari 2021, dana klaim terbesar ialah untuk biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja senilai Rp 986,73 juta. Kemudian, pemulangan pemulangan pekerja migran bermasalah sebesar Rp 338,9 juta.

Selanjutnya, klaim gagal berangkat sebesar Rp 232,5 juta. “Pekerja migran yang gagal berangkat dan ajukan klaim ada 31 orang," ujar Ida.

Ida pun mencatat, ada sejumlah hal yang menjadi catatan dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerja migran. Salah satunya, belum ada layanan BPJS di negara tujuan penempatan.

Hal ini berdampak pada tiadanya layanan perpanjangan kepesertaan jaminan sosial di negara tujuan, kecuali Taiwan. Selain itu, biaya transaksi iuran jaminan sosial menjadi mahal, sementara tidak boleh ada transaksi di kedutaan.

Tak hanya itu, pelayanan jaminan sosial untuk pekerja migran masih terbatas karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memberikan pelayanan bagi mereka yang sakit bukan karena kecelakaan kerja. Selain itu, pekerja migran harus membayar terlebih dahulu seluruh biaya terkait resiko pekerjaan baru, kemudian dilakukan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan (reimbursed).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...