Tahap Kedua Dimulai, Akrobat Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19

Rizky Alika
17 Februari 2021, 09:52
Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada petugas PMI di Kantor PMI Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/2/2021). Kemeterian Kesehatan hingga Kamis (11/2) telah memberikan vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama kepada 1.017.186 orang, seme
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada petugas PMI di Kantor PMI Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/2/2021). Kemeterian Kesehatan hingga Kamis (11/2) telah memberikan vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama kepada 1.017.186 orang, sementara untuk vaksinasi tahap kedua sudah diberikan kepada 345.605 orang.

Vaksinasi Tahap Kedua

Pemerintah akan melakukan vaksinasi tahap kedua kepada pekerja publik dan lansia. Pekerja publik tersebut terdiri dari pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, dan pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran).

Kemudian, pekerja transportasi publik yang meliputi pekerja tiket, masinis, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, supir bus, kernet, kondektur, supir taksi, dan ojek online. Selanjutnya, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).

Adapun, pekerja publik dimasukan pada vaksinasi tahap kedua lantaran mereka turut menjadi garda terdepan masyarakat. Sementara, lansia memiliki angka kesakitan dan kematian yang tinggi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi akan dilakukan kepada pedagang pasar yang akan berlangsung di Pasar Tanah Abang pada Rabu, 17 Februari. Vaksinasi ini akan berlangsung selama 6 hari dan menargetkan 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang.

Secara keseluruhan, vaksinasi tahap kedua akan diprioritaskan di 7 provinsi di Jawa dan Bali. Sebab, tujuh provinsi tersebut merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.

Dengan demikian, sebanyak 70% vaksin pada tahap kedua akan dialokasikan untuk Jawa dan Bali. Selebihnya, 30% vaksin akan didistribusikan di luar Jawa dan Bali.

Nadia mengatakan, vaksinasi tahap kedua akan menggunakan Vaksin Covid-19 yang diolah PT Bio Farma (Persero). Sementara, tenaga kesehatan yang belum divaksinasi akan menggunakan vaksin Sinovac yang telah diimpor secara utuh.

VAKSINASI COVID-19 MASSAL DI KOTA BOGOR
VAKSINASI COVID-19 MASSAL DI KOTA BOGOR (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.)

Izin untuk Bio Farma

Untuk mendukung vaksinasi tahap kedua, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk Vaksin Covid-19 produksi Bio Farma. Vaksin Covid-19 tersebut menggunakan bahan baku dari Sinovac, Tiongkok.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengimpor vaksin Sinovac dalam dua bentuk, yakni siap pakai dan bahan baku. Vaksin siap pakai Sinovac yang bernama Coronavac sebelumnya juga mengantongi izin penggunaan darurat dari BPOM dan telah disuntikkan kepada tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Kini, pemberian EUA kembali dilakukan karena ada perbedaan kemasan dan tempat produksi antara vaksin Coronavac yang diproduksi di Tiongkok dan Vaksin Covid-19 yang dibuat di pabrik Bio Farma Bandung. Prosedur ini sesuai dengan ketentuan internasional.

Kemasan vaksin Coronavac dikemas dalam bentuk dosis tunggal. Satu vial berisi satu dosis. Adapun, pengemasan vaksin dilakukan dalam satu dus berisi 40 vial atau 40 dosis.

Sementara, kemasan Vaksin Covid-19 dibungkus dalam bentuk multi dosis dengan jumlah 1 vial berisi 10 dosis. Satu dus berisi 10 vial atau 100 dosis vaksin. Meski kemasannya berbeda, kandungan dan khasiat Coronavac dan Vaksin Covid-19 sama.

BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data uji stabilitas, dokumen produksi, validasi metode analisis, spesifikasi produk, dan spesifikasi kemasan. Selain itu, BPOM telah menerbitkan sertifikat lot release untuk 5 juta dosis vaksin. 

Ke depan, BPOM melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), dan Komite Daerah KIPI. Hal ini untuk memantau bila ada laporan efek samping pasca vaksinasi. Laporan yang akan dipantau berasal dari tenaga kesehatan, badan atau industri pemilik vaksin, dan masyarakat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...