Sadikin Aksa Tersangka, Ini Tanggapan OJK dan Bosowa

Image title
11 Maret 2021, 07:08
Sadikin Aksa tersangka, sadikin aksa, kisruh bukopin, bosowa
instagram/sadikinaksa
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor keuangan terkait permasalahan Bank Bukopin.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan lantas mengeluarkan keputusan Nomor: 64/KDK.03/2020 pada 24 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, Bosowa dinyatakan telah melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan perintah OJK.

OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena berupaya menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuditas Bank Bukopin. Akibatnya, OJK menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa karena adanya dua pelanggaran.

Bosowa dilarang menjadi pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Larangan kedua, Bosowa tidak boleh menjadi pengurus atau pejabat LJK dalam jangka waktu tiga tahun.

Karena keputusan itu, Bosowa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. Bosowa juga diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus. Karena sanksi ini, KB Kookmin Bank akhirnya menguasai Bank Bukopin dan  menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Bukopin kemudian melayangkan gugatan kepada OJK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari lalu. Hasilnya, pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.

Namun, OJK juga tidak tinggal diam atas keputusan pengadilan tersebut. "OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo 19 Januari lalu.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...