Waktu yang Semakin Sempit Bagi Jokowi Untuk Pulihkan Ekonomi RI

Rizky Alika
22 Maret 2021, 21:41
jokowi, politik, covid-19, pertumbuhan ekonomi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Seorang tamu undangan merekam Presiden Joko Widodo saat berpidato secara virtual dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di Ancol, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Presiden dalam pidatonya selain mengapresiasi peran insan pers yang membantu pemerintah mengedukasi penerapan protokol kesehatan juga mengatakan pemerintah membebaskan pajak penghasilan karyawan bagi wartawan untuk meringankan beban insan pers Indonesia di tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi COVID-19.

Yang jadi masalah, bagaimana Jokowi mempertahankan mesin ekonomi bekerja usai kondisi 2021 membaik. Apalagi pemerintah perlu terus menggelontorkan anggaran sebagai ongkos memacu jalannya perekonomian.

“Meski dari sisi ongkos mahal karena insentif fiskal membuat defisit melebar, itu harus dilakukan atau tidak mencapai sasaran pertumbuhan,” kata Fithra.

Pulihkan Kepercayaan Publik

Kerja ini perlu cepat dilakukan pemerintah mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi. Apalagi berdasarkan survei Indikator, sebanyak 61 persen responden mengatakan kondisi ekonomi saat ini masih buruk. 

Tak pelak lagi, kondisi ini juga berdampak kepada tingkat kepuasan atas kerja Presiden. Dari survei Indikator Februari lalu, jumlah responden yang menyatakan puas akan kerja Jokowi sebanyak 62,9 persen, terendah sejak 2016.

“Kondisi ini menjadi moment of truth penanganan Covid-19 baik kesehatan maupun ekonomi,” kata Burhan.

Baik Burhan maupun Fithra mengatakan salah satu langkah yang bisa dipercepat demi memulihkan kepercayaan publik sekaligus ekonomi adalah memacu vaksinasi. Dengan adanya kekebalan kelompok, maka otomatis ekonomi akan terdorong lagi. “Harus push sampai satu juta dosis, atau kita kehilangan momentum,” kata Fithra.

Sedangkan dari segi kebijakan, pemerintah hanya perlu memastikan implementasi UU Cipta Kerja berjalan maksimal demi menggaet investasi. “Tidak ada yang perlu disahkan lagi kecuali PP (turunan), kerja kerasnya sudah di 2020,” kata Fithra.

Adapun Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir memperkirakan pelaksanaan UU Cipta Kerja akan memberikan dampak pada kemudahan pada investasi mulai triwulan III dan IV 2021.

Namun dampak tersebut juga bergantung pada implementasi sistem Online Single Submission (OSS) yang sedang disiapkan pemerintah. Adapun, kesiapan sistem perizinan terpadu tersebut diperkirakan selesai pada Juni atau Juli mendatang.

"Ini akan mulai dirasakan secara signifikan di triwulan III dan IV," kata Iskandar.

Tak hanya itu, pemerintah akan mendorong sisi konsumsi kelompok masyarakat bawah dengan bantuan sosial. Di sisi korporasi, pemerintah memberikan penjaminan bunga pinjaman baik itu untuk perusahaan besar maupun UMKM.

Secara total, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 699 triliun. “Ini termasuk untuk penanganan aspek kesehatan,” ujar Iskandar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...