Peluang Ekonomi Syariah di tengah Paradoks dan Ketertinggalan

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Riset dan Publikasi
6 April 2021, 20:41
Target Pertumbuhan Ekonomi 2020
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO

Mengutip Republika.co.id, terungkap bahwa setidaknya ada enam poin besar yang perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan ekonomi syariah termasuk MES. Salah satu poin terkait market share perbankan sariah. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pangsa industri jasa keuangan syariah baru 9,90 persen, sedangkan bank syariah lebih kecil lagi baru 6,5 persen.

Kondisi tersebut tidak lepas dari rendahnya literasi keuangan syariah yang baru sekitar 8,93 persen. Ini merupakan poin paradoks kedua. Sementara itu, literasi keuangan konvensional secara nasional sudah berkisar 38,03 persen. Belum lagi soal indeks inklusi keuangan syariah sebesar 9,1 persen, sdangkan inklusi keuangan nasional mencapai 76,19 persen.

“Literasi menunjukkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas produk dan jasa keuangan, sedangkan inklusi berhubungan dengan keterlibatan masyarakat di industri keuangan,” tulis Republika dalam artikel berjudul “MES dan Paradoks Keuangan Syariah Indonesia” pada 23 Maret 2021.

Poin ketiga, permodalan bank syariah juga terbatas. Ada enam bank syariah memiliki modal inti di bawah Rp2 triliun dari total 14 bank umum syariah per Desember 2020. Sejauh ini juga belum ada ank syariah masuk kategori BUKU IV, atau bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun. Diyakini bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) mampu mendobrak tembok besar ini dengan modal inti saat ini senilai Rp21 triliun.

Keempat, terbatasnya SDM terutama sumber daya yang andal dan berkompetensi tinggi di bidang perbankan syariah. Ditambah, poin kelima, ialah kompetitif produk dan layanan keuangan syariah yang belum setara dengan keuangan konvensional. Oleh karena itu, perbankan syariah dituntut mampu menyediakan kebutuhan keuangan untuk berbagai sektor terutama riil dan UMKM, terlibat aktif dalam pengembangan industri halal dan ekosistem ekonomi syariah.

Perihal keenam menyangkut digitalisasi perbankan. Perubahan gaya hidup dengan dominasi transformasi teknologi mengharuskan perbankan mengubah modal dan basis bisnisnya. Alhasil, kegiatan perbankan memang tetap utama tetapi kantor bank tidak terlalu penting.

Saat ini, berdasarkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, terdapat empat bidang pengembangan ekonomi syariah a.l. penguatan sektor riil ekonomi syariah, melalui pengembangan industri halal, peningkatan efisiensi keuangan syariah, penguatan penelitian ekonomi syariah melalui peningkatan kualitas SDM di bidang ekonomi syariah, serta pembentukan Badan Penyelenggara Jamina Produk Halal (BPJPH).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...