Jokowi Bentuk Satgas Lintas Kementerian untuk Buru Aset BLBI Rp 108 T
SP3 kepada Sjamsul dan istrinya ini tak lepas dari bebasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menyatakan kasus tersebut sudah tak memenuhi syarat yang melibatkan perbuatan Penyelenggara Negara
Adapun SP3 ini pertama kalinya diterbitkan komisi antirasuah sepanjang keberadaannya. Sedangkan Sjamsul dan Itjih terjerat sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan bersama Syafruddin. “Maka KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Adapun Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Syafruddin pada Juli 2019 silam. Putusan ini merupakan vonis lepas berkekuatan hukum pertama terhadap terdakwa kasus korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan kata lain, ini pertama kalinya KPK kalah dalam proses kasasi MA.