Moeldoko: Urus TMII, Yayasan Keluarga Soeharto Rugi Rp 50 M per Tahun

Rizky Alika
9 April 2021, 16:49
moeldoko, soeharto, taman mini
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Pekerja memasang pelang bertuliskan TMII dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg di depan gerbang TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Selanjutnya, pemerintah akan menyerahkan pengelolaan TMII kepada Badan Usaha Milik Negara bidang pariwisata. "Jadi dikelola oleh orang yang profesional, lembaga yang profesional dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantornya, Jakarta, Kamis (8/4).

Berbarengan dengan aset TMII yang kembali jatuh ke tangan pemerintah, lima anak Presiden Soeharto digugat oleh perusahaan asal Singapura Mitora Pte. Ltd.  Mitora menggugat kelima anak Soeharto membayar tanggung renteng Rp 584 miliar.

Mitora mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatandengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada Senin, 8 Maret 2021. Perusahaan ini menggugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Gugatan juga ditujukan kepada Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Dalam petitum gugatannya, Mitora menyebutkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, Mitora meminta Pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya.

Untuk itu, Mitora meminta Pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya. Sitaan tersebut antara lain sebidang tanah seluas +/- 20 Ha dan bangunan beserta seluruh isi Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur. Kemudian, sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang berada di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...