Jokowi Teken PP, THR ASN Dibayar Mulai H-10 Lebaran

Rizky Alika
29 April 2021, 13:48
jokowi, thr, pns, lebaran, gaji
ANTARA FOTO/Biro Pers-Laily Rachev/hma/foc.
Presiden Joko Widodo (tengah) didamping Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) bersama Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin Jr (kiri) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2021 di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). Jokowi telah meneken PP pemberian THR pada Rabu (29/4).

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Sementara itu, besaran tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sifatnya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing PNS.

Misalnya, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015. Di mana, tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...