Ada Mafia Karantina, Ini Aturan Kedatangan WNI & WNA dari Luar Negeri

Sorta Tobing
29 April 2021, 14:24
mafia karantina, wni, wna, india, covid-19, polisi, kepolisian
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kedua kanan), Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Romi (kanan) dan Kepala KKP Darmawali Handoko (kiri) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4/2021).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang itu tidak ditahan oleh polisi karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pengetatan aturan karantina bagi warga yang datang dari luar negeri sedang pemerintah ketatkan. Lonjakan kasus Covid-19 di India menjadi pemicunya. 

Polisi juga menangkap empat WNI yang membantu lima warga negara asing (WNA) asal India tidak menjalani karantina kesehatan di Indonesia. Sejauh ini keempatnya diduga tidak berhubungan dengan sindikat S, RW, dan GC, tapi modusnya serupa.

Bandara bali
Ilustrasi. Kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri ke Indonesia.  (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Bagaimana Aturan Kedatangan WNI dan WNA  ke Indonesia?

Melansir dari situs Kementerian Luar Negeri, berikut persyaratan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia:

  1. WNI yang datang wajib membawa hasil tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif dari negara asal. Hasil tesnya maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
  2. Hal serupa juga berlaku untuk WNA. Namun, yang dapat masuk ke Indonesia adalah warga negara asing dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP), kartu izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal diplomatik dan dinas, serta izin khusus.
  3. Semua pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.
  4. Saat tiba di bandara Indonesia, petugas akan memeriksa surat keterangan hasil tes RT-PCR.
  5. Pelaku perjalanan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengulangi RT-PCR.
  6. Apbila hasilnya negatif, WNI (termasuk pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah) melakukan karantina lima hari di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah. 
  7. Untuk WNI selain kriteria di atas dan WNA yang hasilnya negatif, wajib melakukan karantina lima hari di tempat akomodasi bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya mandiri.
  8. Apabila hasil tes positif, WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA, biayanya ditanggung mandiri.
  9. Setelah lima hari, WNI dan WNA itu melakukan lagi RT-PCR ulang. Apabila hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Jika hasilnya positif, maka harus melakukan perawatan kembali di rumah sakit. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...