Kasus Pajak Angin Prayitno Aji, KPK Panggil Petinggi KPP Sulsel

Rizky Alika
21 Mei 2021, 11:54
kpk, pajak, korupsi, korporasi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). KPK menjadwalkan memanggil petinggi kantor pajak di Sulsel unutk dimintai keterangan pada Jumat (21/5).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan/Pemeriksa Pajak Madya Dit P2 Periode 2014-2019/Supervisor Wawan Ridwan.

Kasus ini menyeret mantan Direktur Pemanggilan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi antirasuah mengagendakan pemeriksaan Wawan pada Jumat (21/5) di Gedung Merah Putih KPK. 

"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali kepada wartawan, Jumat (21/5).

Angin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Angin dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga menerima suap dari sejumlah konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak beberapa perusahaan. Uang pelicin diduga diberikan tiga korporasi yakni PT Bank PAN Indonesia Tbk alias Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.

Angin dan Dadan diduga memeriksa pajak Gunung Madu Plantations untuk pajak 2016, Bank Panin untuk pajak 2016, dan Jhonlin Baratama untuk pajak 2016 dan 2017.

Keduanya diduga telah menerima Rp 15 miliar pada Januari-Februari 2018. Uang tersebut diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, Angin dan Dadan diduga menerima SGD 500 ribu atau sekitar Rp 5 pada pertengahan 2018. Uang diserahkan oleh Veronika Lindawati, kuasa wajib pajak sebagai pewakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Selanjutnya pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, Angin dan Dadan diduga menerima SGD 3 juta atau sekitar Rp 32 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan Jhonlin Baratama.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...