Benarkah Dana Haji untuk Proyek Pemerintah? Ini Penjelasan DPR

Muchamad Nafi
7 Juni 2021, 14:21
Benarkah Dana Haji untuk Proyek Pemerintah? Ini Penjelasan DPR
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jemaah Calon Haji Wasnadi (62) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di rumahnya Kelurahan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021).

Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut. “Insya Allah Komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menyatakan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola oleh BPKH. Setoran Rp 25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

Hasil kelolaan BPKH itu untuk melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. “Jeamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp 35 juta,” kata Marwan. “Padahal biaya haji dibutuhkan Rp 64 - 70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya.”

Terkait isu di media sosial yang menyebutkan bahwa dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai hal itu sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah. “Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang gencar beritanya?” ujar dia.

Kementerian Agama Sumut: Belum Ada Informasi Calon Haji Mengambil Dana

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara hingga saat ini belum mendapat informasi banyaknya jemaah dari daerah itu yang mengambil dana setoran haji. Terutama setelah  pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon haji pada musim haji 2021.

Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumut Drs H Farhan Indra MA mengatakan kalaupun ada calon jemaah yang akan mengambil dana setoran haji, ada mekanismenya. “Mereka akan mengambilnya di mana waktu menyetorkan dana haji tersebut,” ujar Farhan.

Di area kerjanya, jumlah calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci sebanyak 8.150 orang. Seluruhnya berasal dari kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, karena masih masa pandemi dan menjaga keselamatan, pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji. Pembatalan pemberangkatan jemaah haji dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. Keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, dan asosiasi travel.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi hingga kini belum membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...