Kadin Pertimbangkan Buka Daftar Tunggu Vaksinasi Gotong Royong

Cahya Puteri Abdi Rabbi
17 Juni 2021, 13:33
Petugas kesehatan melakukan skrining kesehatan sebelum penyuntikkan vaksin COVID-19 Sinopharm di PT Gajah Tunggal Tbk, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (24/5/2021). Sebanyak 1.000 karyawan di perusahaan tersebut mengikuti vaksinasi dari total targ
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Petugas kesehatan melakukan skrining kesehatan sebelum penyuntikkan vaksin COVID-19 Sinopharm di PT Gajah Tunggal Tbk, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (24/5/2021). Sebanyak 1.000 karyawan di perusahaan tersebut mengikuti vaksinasi dari total target sebanyak 5.000 karyawan pada program Vaksinasi Gotong Royong guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional.

Ia mengatakan, untuk skala prioritas alokasi pertama program vaksinasi Gotong Royong, sesuai dengan arahan pemerintah akan diberikan kepada peserta dari sektor usaha manufaktur di Jabotabek. “Jadi kami mengimbau perusahaan untuk bersabar, karena kita bergantung pada supply yang datang,” ujar dia.

Lebih lanjut, Shinta menambahkan, program Vaksinasi Gotong Royong bersifat terbuka untuk semua jenis perusahaan, seperti Perusahaan Modal Asing (PMA), perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Tapi ini tidak mandatory, jadi semua masyarakat Indonesia bisa dapat vaksin gratis dari pemerintah. Kalau ada perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak bisa ikut vaksinasi Gotong Royong, silakan saja ikut program vaksinasi yang gratis," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memulai program vaksinasi Gotong Royong sejak 18 Mei lalu. Program ini tidak dibiayai pemerintah, melainkan oleh perusahaan. Namun, perusahaan yang menjadi peserta program ini harus memberikan vaksin secara gratis bagi karyawannya.

Karena itu, jenis vaksin yang digunakan pun dibedakan dengan program vaksinasi pemerintah yang tengah berlangsung.

Bagaimanapun, Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Melalui keputusan tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis. Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...