Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir Hingga Rp60 Ribu per Jam

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 Juni 2021, 10:04
tarif parkir, tarif parkir Jakarta Rp 60 ribu per jam, dki naikkan tarif parkir, kenaikan tarif parkir
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ilustrasi. Tarif parkir tinggi di DKI Jakarta akan diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengenakan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan mobil mencapai Rp 60 ribu per jam, dan motor Rp 18 ribu per jam. Hal ini akan tertuang dalam  revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 yang tengah dibahas Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," ujar Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, pada Rabu (16/6) lalu.

Dhani mengatakan, tarif tersebut akan dikenakan pada kendaraan mobil yang parkir di kawasan pengendalian parkir (KPP) golongan A atau jalan yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Sedangkan tarif parkir golongan B atau jalan nonkoridor angkutan umum massal sebesar Rp 40 ribu per jam.

Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A, diusulkan paling tinggi Rp 18 ribu per jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12 ribu per jam. Tarif ini akan berlaku untuk parkir on-street (tepi jalan).

Off street pun juga sama. Kita bagi dua kembali, untuk mobil yang parkir di lokasi milik Pemda yang berada di dalam koridor angkutan umum massal, akan dikenakan Rp 5.000 sampai Rp 25 ribu per jam. Sedangkan, untuk non koridor angkutan umum massal hanya Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu per jam,” kata dia.

Kemudian, tarif untuk motor akan dikenakan Rp 4.000 sampai Rp 10 ribu per jam, sedangkan tarif untuk parkir motor nonkoridor akan dikenakan tarif Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per jam.

Dhani menjelaskan, KPP Golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal. Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Ashari, termasuk Jalan Sudirman dan MH. Thamrin.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...