Pengadilan Tolak Gugatan ke Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Banding

Agatha Olivia Victoria
23 Juni 2021, 19:30
Pengadilan Tolak Gugatan ke Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Banding
instagram/smindrawati
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pekerjaan dari rumah dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan terus menagih utang PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo, Bambang Trihatmdojo, hingga para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada negara. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Lukman Efendi mengatakan, penagihan utang BLBI saat ini terus berproses. “Ada satuan tugasnya dan ini sedang digodok terus,” ujar Lukman dalam Bincang Bareng DJKN, akhir Mei 2021.

Utang BLBI mencakup 22 obligor dengan total aset yang ditagih mencapai Rp 110 triliun dari 12 ribu berkas. Aset BLBI tak hanya berbentuk kredit, juga properti, nostro (rekening uang asing), hingga saham dan tabungan.

Kementerian Keuangan juga masih mengupayakan penagihan utang kepada Bambang Trihatmodjo. “Posisi sekarang, sepanjang dia (Bambang) belum melunasi, kami akan tagih sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata belum mau membeberkan jumlah utang yang dimiliki Bambang kepada negara. Hal tersebut bersifat pribadi dan tak bisa diutarakan kepada publik.

Namun, ia menjelaskan banyak cara dapat dilakukan anak mantan Presiden Soeharto itu untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. “Ada yang bayar lunas sekaligus, ada yang minta tenggat dan sebagainya. Itu bisa dibicarakan dengan panitia urusan piutang negara,” kata Isa dalam sebuah diskusi virtual pada akhir tahun 2020. 

Panitia Urusan Piutang Negara diketuai oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari berbagai unsur penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pemerintah Daerah. Pencekalan dilakukan jika pemilik utang sudah diperingatkan dan dipanggil tetapi tak kunjung bertanggung jawab melunasi piutang.

Isa menyebut PUPN dapat pula memblokir rekening yang bersangkutan jika dibutuhkan. “Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...