Dukung PPKM Darurat, Pekerja Minta Jaminan dari Pemerintah

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Juli 2021, 13:30
ppkm, ppkm darurat, buruh, pekerja, kspi, covid-19, covid, said iqbal, dampak ppkm darurat terhadap buruh
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP No.78 Tahun 2015 serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam masa PPKM darurat, Said mengimbau agar perusahaan sebisa mungkin tidak menghentikan operasional secara total, karena dikhawatirkan terjadi ledakan PHK.

“Perusahaan yang tetap beroperasi tersebut tidak boleh merumahkan buruh dengan memotong gaji, apalagi melakukan PHK. Intinya, sebisa munggkin harus dihindari PHK dalam situasi yang sulit ini,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan perusahaan-perusahaan yang memberlakukan WFH agar tidak melakukan pemecatan secara sepihak pada karyawannya. Terutama untuk perusahaan non-esensial yang harus berlakukan WFH 100%.

"Untuk perusahaan non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Kemarin, saya juga berbicara dengan Kapolri dan Pak Gubernur," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Selain itu, Luhut juga meminta kepada seluruh karyawannya di perusahaan non-esensial yang masih diminta untuk bekerja dari kantor, maka bisa melaporkan kepada pemerintah provinsi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...