Dukung PPKM Darurat, Pekerja Minta Jaminan dari Pemerintah
Dalam masa PPKM darurat, Said mengimbau agar perusahaan sebisa mungkin tidak menghentikan operasional secara total, karena dikhawatirkan terjadi ledakan PHK.
“Perusahaan yang tetap beroperasi tersebut tidak boleh merumahkan buruh dengan memotong gaji, apalagi melakukan PHK. Intinya, sebisa munggkin harus dihindari PHK dalam situasi yang sulit ini,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan perusahaan-perusahaan yang memberlakukan WFH agar tidak melakukan pemecatan secara sepihak pada karyawannya. Terutama untuk perusahaan non-esensial yang harus berlakukan WFH 100%.
"Untuk perusahaan non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Kemarin, saya juga berbicara dengan Kapolri dan Pak Gubernur," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).
Selain itu, Luhut juga meminta kepada seluruh karyawannya di perusahaan non-esensial yang masih diminta untuk bekerja dari kantor, maka bisa melaporkan kepada pemerintah provinsi.