Menaker Minta Perusahaan Aktifkan P2K3 atau Satgas Covid-19 Internal

Cahya Puteri Abdi Rabbi
7 Juli 2021, 10:07
ppkm darurat, P2K3, satgas covid perusahaan, ketenagakerjaan, pekerja ppkm darurat, menteri tenaga kerja, ida fauziyah
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Selain itu, perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. “Serta mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya,” lanjutnya.

Ia juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan. P2K3 harus menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan COVID-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, selama pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100%. Ketentuan ini berlaku untuk sektor non esensial.

Untuk sektor esensial diberlakukan maksimal 50% karyawan yang bekerja di kantor atau Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...