Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Ombudsman Akan Surati Jokowi
Selanjutnya, penyimpangan juga dilakukan oleh BKN selaku pelaksana TWK. Sebagaimana diketahui, BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tes
Pada akhirnya, BKN menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi Angkatan Darat sesuai dengan Keputusan Panglima Nomor 1708 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Personil bagi PNS atau TNI di Lingkungan TNI.
Namun, BKN tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen Keputusan Panglima tersebut. "Ombudsman berpendapat BKN tidak berkompeten atau inkompetensi. Itu salah satu bentuk maladminsitrasi," ujar dia.
Sedangkan sebanyak 24 pegawai KPK yang tak lolos TWK direncanakan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan. Dari jumlah itu, hanya 18 pegawai yang bersedia untuk mengikuti diklat.
Diklat menjadi syarat agar pegawai yang tak lolos TWK dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa kepada wartawan, Rabu (21/7).