Enam Produsen siap Pasok Laptop Lokal untuk Pemerintah di November

Image title
Oleh Maesaroh
22 Juli 2021, 15:04
Pengunjung melihat laptop di Pameran Teknologi informasi dan komunikasi, Indocomtech 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta (31/10/2019). Enam produsen siap memasok 718.100 unit laptop lokal pada November mendatang.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pengunjung melihat laptop di Pameran Teknologi informasi dan komunikasi, Indocomtech 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta (31/10/2019). Enam produsen siap memasok 718.100 unit laptop lokal pada November mendatang.

Produk dalam negeri yang diharapkan bisa dipasok untuk kebutuhan pendidikan diantaranya laptop, konektor, hingga LCD proyektor.

Luhut mengatakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri tidak hanya akan meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan utilisasi  nasiona, tapi juga menghemat devisa.

Luhut menambahkan pemerintah telah berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, terutama di sektor teknologi. Komitmen tersebut diantaranya dituangkan dalam kebijakan yang meminta pemda untuk memprioritaskan pembelian produk dalam negeri. Pemerintah juga sudah menyediakan anggaran untuk fasilitas sertifikasi TKDN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap pasokan laptop dalam negeri diharapkan bisa menekan impor produk tersebut yang cukup tinggi. 

Dia menambahkan nilai impor produk laptop rata-rata dalam lima tahun terakhir adalah USD 1 miliar.  Permintaan produk laptop di Indonesia mencapai 3 juta unit per tahun dengan market share produk impor sebesar 95% dan produk dalam negeri sebesar 5%.

Agus mengatakan hingga kini sudah ada  delapan produk netbook lokal yang  memilki nilai penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari 40%, atau memenuhi persyaratan wajib beli.

Peraturan Pemerintah Nomor 29/2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40 persen dengan nilai TKDN minimal 25 persen, wajib digunakan di dalam negeri.



Halaman:
Reporter: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...