Abaikan Fakta TWK, Eks Pegawai KPK Anggap Dewas Tak Bisa Diharapkan

Rizky Alika
23 Juli 2021, 18:46
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) saling dorong dengan pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/2021). Aksi menyerukan menolak adanya pelemahan terhadap
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) saling dorong dengan pihak kepolisian saat aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/2021). Aksi menyerukan menolak adanya pelemahan terhadap KPK. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

"Tidak benar dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan oleh Saudara Firli Bahuri dalam rapat 25 Januari 2021," kata Anggota Dewas KPK Harjono.

Dugaan kedua, Firli diduga hadir seorang diri saat membawa draf Perkom ke Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021. Dewas menyatakan, rapat harmonisasi draf Perkom pada tanggal tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Dugaan ketiga, pimpinan KPK disebut tak menjelaskan konsekuensi TWK dalam kegiatan sosialisasi pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, Dewas menilai konsekuensi dari TWK telah ditanggapi oleh Kepala Biro SDM serta ditanggapi oleh Ghufron melalui email.

"Sehingga tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai TWK," ujar Harjono.

Dugaan keempat, Pimpinan dinilai membiarkan pelaksanaan asesmen yang diduga melanggar hak kebebasan beragama, berekspresi, dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Akan tetapi, Dewas berpendapat tidak ada pegawai yang menyatakan keberatannya mengenai materi pertanyaan dalam TWK.

Pimpinan KPK juga baru mengetahi dari media dan surat rekomendasi dari Komnas Perempuan atas laporan yang disampaikan pegawai terkait dugaan pelanggaran kebebasan beragama, berpendapat, dan hak bebas perlakuan diskriminasi dan kekerasan gender.

Dugaan kelima, Firli dianggap tidak jujur lantaran ia menyatakan TWK bukan masalah lulus atau tidak lulus pada rapat 5 Maret 2021. Dewas pun pernyataan Firli bukan sikap ketidakjujuran lantaran hasil TWK diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dugaan selanjutnya, pimpinan diduga telah meniatkan pemecatan pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK. Akan tetapi, Dewas menilai pimpinan KPK masih berupaya memperjuangkan seluruh pegawai KPK agar dapat diangkat menjadi ASN.

Dugaan ketujuh, pegawai menduga Surat Keputusan Nomor 652/2021 tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019. Namun, Dewas mengatakan pimpinan KPK masih mengupayakan pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...