PPKM Diperpanjang, Ini Syarat PT KAI Naik Kereta Api Mulai 26 Juli

Lavinda
Oleh Lavinda
26 Juli 2021, 07:58
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengumumkan peraturan terbaru bagi penumpang kereta jarak (KA) jauh dan KA lokal yang berlaku mulai Senin (26/7) hari ini.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Sejumlah calon penumpang melakukan pembatalan perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Joni mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Menurut Joni, seluruh aturan dijalankan PT KAI untuk mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Namun, PPKM diperpanjang dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Salah satunya, memperbolehkan pedagang kaki lima buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Kami akan melakukan beberapa penyesuain aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati," ujar Joko Widodo dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7).

Jokowi menjelaskan, kebijakan pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, serta ekonomi dan sosial. Saat ini, menurut dia, sudah terjadi pengendalian kasus Covid-19, terlihat dari data tambahan kasus, ketersediaan tempat tidur, dan positivity rate yang membaik.

"Namun, kita harus hati-hati dan waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung dengan cermat," katanya.

Di sisi lain, Jokowi menekankan aspek ekonomi sosial juga harus diprioritaskan. Ini terutama yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait pembatasan aktivitas.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...