Surat Edaran KPK Ancam Industri Keuangan yang Beri Gratifikasi ke PNS

Ameidyo Daud Nasution
27 Juli 2021, 11:12
kpk, jasa keuangan, korupsi, pns
Antara/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK. KPK pada 23 Juli menerbitkan SE agar industri jasa keuangan mengendalikan gratifikasi.

Sedangkan informasi terkait pelaporan gratifikasi bisa diakses pada tautan  https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kunci untuk dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah dan menjadi negara berpendapatan tinggi adalah sistem anti korupsi yang komprehensif.

Menurut Menkeu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan dan penegakan hukum yang tegas serta kredibel, melainkan juga melalui penguatan berbagai macam edukasi dan komunikasi sebagai upaya pencegahan.

"Tindakan ini akan sangat menentukan apakah sebuah bangsa bisa meneruskan perjalalanan menjadi sebuah bangsa yang berpendapatan tinggi, bermartabat, dan tentu memiliki kesejahteraan yang adil," kata Sri Mulyani dalam acara Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara daring, Selasa (13/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...