Efek Travel Ban ke Indonesia, Kunjungan Turis Asing Juli Terus Turun

Abdul Azis Said
2 Agustus 2021, 17:41
turis asing, kunjungan turis asing, kunjungan wisman, wisman, pariwisata, tingkat hunian hotel
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi. BPS mencatat, jumlah kunjungan wisman hampir selalu di bawah angka 150 ribu kunjungan sepanjang semester pertama tahun ini.

Sekalipun jumlah kunjungan wisman pada bulan Juni mengalami penurunan, BPS mencatat jumlah keterisian hotel justru meningkat pada bulan yang sama. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) bulan Juni sebesar 38,55, naik 6,58 poin dibandingkan bulan Mei dan 18,85 poin secara tahunan. TPK bulan Juni juga jadi yang tertinggi sejak awal tahun ini.

"TPK sudah mengalami perbaikan kalau dibandingkan tahun lalu, tetapi kenaikan itu belum pada level kalau kondisinya normal atau kondisi tahun 2019." kata Margo.

Nilai TPK sudah mengalami penurunan sejak awal tahun 2021, pada bulan Janauari 2020 hanya 49,17 dan terus turun hinga level terendahnya pada April tahun lalu yang hanya 12,67. Meski terus menunjukkan pemulihan, nilai TPK dalam 18 bulan terakhir selalu di bawah 50 poin, berkebalikan dengan kinerja sepanjang 2029 yang selalu di atas 50 kecuali Mei 2019 sebesar 43,53.

Pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh adanya pengetatan mobilitas maysarakat. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memperkirakan sektor ini butuh waktu dua tahun untuk bisa pulih kembali dan menjadi yang terlama dibandingkan sektor usaha lainnya yang sejak tahun ini mulai menunjukkan pemulihan.

"Tahun 2022 merupakan momentum yang baik untuk memperkuat dan menata kembali pariwisata Indonesia," ujar Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pertengahan bulan Juni lalu.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendongkrak sektor inidengan pemberian insentif pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir minggu lalu mengumumkan penghapusan pajak untuk pembelian kapal pesiar yang diperuntukan bagi sektor pariwisata dan angkutan publik. Ini membantu pelaku usaha untuk menghindari tambahan biaya pembayaran pajak penjual barang mewah (PPnBM) kapal pesiar yang tarifnya mencapai 75%.

Dalam laporan Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization/UNWTO), kebijakan perjalanan internasional di 217 negara mulai longgar pada 1 Juni 2021 dibanding pertengahan 2020. Meski demikian, sejumlah negara masih memutuskan tak membuka perbatasan internasionalnya secara penuh, sama seperti awal pandemi virus corona Covid-19.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...