Syarat dan Tata Cara Perpanjang STNK Online Tanpa Antre

Image title
18 Agustus 2021, 08:25
Pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan cara perpanjang STNK online dengan mudah. Tetapi, pengambilan STNK dan plat nomor baru tetap dilakukan langsung di Samsat.
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.

Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada undang-undang tersebut ditentukan sebagai berikut:

  • Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran tidak membayar SWDKLLJ.
  • Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 22.000.
  • Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 36.000.
  • Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 85.000.
  • Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 163.000.
  • Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 70.000.
  • Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 174.000.
  • Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp 87.000.
  • Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp 185.000.

Dalam perpanjangan STNK online biaya SWDKLLJ sudah dihitung otomatis oleh aplikasi sesuai dengan STNK. Setelah memahami biaya diatas, Anda bisa mulai menyiapkannya untuk perpanjang STNK online.

Cara Perpanjang STNK Online lewat Aplikasi

Untuk melakukan perpanjangan STNK online, pemilik ranmor dapat melakukan langkah-langkah berikut.

  1. Unduh aplikasi SAMOLNAS di Play Store atau App Store.
  2. Lakukan pendaftaran dan lengkapi data diri.
  3. Untuk perpanjang STNK, pilih PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  4. Klik “Pendaftaran”.
  5. Klik “Cari” untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
  6. Pilih kota kendaraan sesuai plat nomor.
  7. Pilih Samsat sesuai saat mengurus kendaraan pertama kali.
  8. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  9. Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
  10. Klik “Cari”.
  11. Pilih kota tempat mengambil nota pajak yang telah dibayar.
  12. Akan muncul data kendaraan, jumlah pajak, dan denda (jika ada).
  13. Minta kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak.
  14. Transfer nominal pajak yang harus dibayar dan simpan bukti pembayaran.

Setelah terkonfirmasi, Anda tetap harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dengan membawa e-KTP, STNK asli, dan bukti bayar. Samsat akan menyerahkan STNK baru dan plat nomor yang sudah diperpanjang.

Cara Perpanjang STNK Online lewat e-Samsat

Selain melalui SAMOLNAS, pemilik ranmor dapat melakukan perpanjangan STNK online lewat e-Samsat dengan mengikuti prosedur berikut.

  1. Buka situs e-Samsat berdasarkan provinsi tempat tinggal.
  2. Isi data kendaraan sesuai STNK.
  3. Ketik ulang kode captcha yang ada di kotak.
  4. Klik “Cari”.
  5. Untuk perpanjang STNK, isi formulir sesuai kota tempat pengambilan nota pajak.
  6. Pilih Samsat terdekat.
  7. Pilih layanan pembayaran.
  8. Klik “Pengajuan Kode Bayar” dan akan ditampilkan kode bayar.
  9. Bayar sesuai nominal.
  10. Simpan bukti pembayaran.

Setelah terkonfirmasi, pemilik ranmor tetap harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK dengan membawa e-KTP, STNK asli, dan bukti bayar. Samsat akan menyerahkan STNK baru dan plat nomor yang sudah diperpanjang.

Demikian cara perpanjang STNK online. Dengan kemudahan layanan tersebut, pemilik ranmor diharapkan untuk tetap taat melakukan perpanjangan STNK secara rutin agar tidak terkena denda.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...