MAKI Gugat KPK Terkait King Maker Kasus Djoko Tjandra

Rizky Alika
23 Agustus 2021, 10:59
kpk, joko tjandra, korupsi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra berbincang dengan penasihat hukumnya saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021).

KPK pun memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara Pinangki dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki untuk membebaskan Djoko Tjandra. Namun, hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran aktor intelektual dari Pinangki untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki. Menurut MAKI, hal ini memberikan ketidakpastian hukum.

"Ini adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...