KPI Bebastugaskan Para Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan

Rezza Aji Pratama
3 September 2021, 17:18
Pelecehan seksual, kpi, kekerasan, komnas ham
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja melintas di dalam Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lembaga negara independen di Jakarta, Jumat, (3/9/2021). Menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pihak terkait menyatakan akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban .

Komnas HAM juga berencana meminta keterangan lebih lanjut kepada KPI terkait apakah ada upaya yang dilakukan selama ini untuk merespons kasus yang telah bergulir sejak 2011 itu. Selain itu, KPI juga akan diminta menjelaskan mengenai standar operasional prosedur lembaga terkait dalam menanggapi kasus tersebut. 

Khusus untuk instansi kepolisian, Komnas HAM akan menanyakan kebenaran tentang laporan korban yang sempat ditolak. Namun, pada Rabu malam (1/9) korban kembali melapor dan akhirnya diterima oleh polisi.

Secara terpisah, Kepolisian berencana menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan korban, mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor saudara MSA dengan dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," kata Setyo, dikutip dari Antara, Kamis (2/9).



Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...