Kasus Munir Akan Kedaluwarsa, LBH Desak Status Pelanggaran HAM Berat

Rezza Aji Pratama
6 September 2021, 18:46
munir, ham, komnas ham
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
Pegiat HAM mengenakan topeng wajah Munir saat melakukan Aksi Kamisan di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (12/3/2020).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menyatakan instansinya belum satu suara dalam soal penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat. 

“Dari diskusi yang berkembang, masih ada yang melihat unsur sistematisnya belum terpenuhi,” katanya, Senin (6/9). 

Ia mengatakan masih ada anggota Komnas HAM yang melihat bahwa kasus pembunuhan Munir sulit untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu pertimbangannya karena jumlah korban yang berjumlah satu orang yakni Munir itu sendiri. Kendati demikian, ada juga yang berpendapat kasus ini bisa dimasukkan sebagai pelanggaran HAM berat karena melibatkan serangan sistematis terhadap pembela HAM. 

Diskusi mendalam terus dilakukan oleh tujuh anggota Komnas HAM. Sandrayati mengatakan, seluruh komisioner selalu berupaya untuk mendapatkan suara bulat sebelum mengambil keputusan, dalam hal ini menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Harus ada keputusan bulat di tingkat paripurna yang sepakat bahwa memang ada dugaan pelanggaran HAM berat,” kata Sandra menegaskan.

Proses penyelidikan kasus Munir sempat menyeret nama pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto yang akhirnya divonis 14 tahun penjara. Pada 28 November 2014 ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Pollycarpus sempat bergabung dengan Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto. Ia akhirnya meninggal pada 17 Oktober 2020 akibat virus Covid-19. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...