Tanggal Kematian Munir Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM

Rezza Aji Pratama
7 September 2021, 15:52
munir, komnas ham, hak asasi manusia
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Aksi Kamisan yang bertepatan dengan Hari Keadilan Sosial Sedunia tersebut mengajak berbagai kalangan untuk memaknai sila kelima Pancasila dimana seseorang seharusnya mendapat hak dan kesempatan yang sama sebagai warga negara tanpa memandang perbedaan.

Sejak pertama kali disidangkan, kasus Munir memang dianggap sebagai kasus pidana pembunuhan. Bagi pelaku kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum kadaluarsa. Sementara itu, ketentuan kadaluarsa tidak berlaku untuk kasus HAM berat. 

Deputi Direktur Amnesty International Wirya Adiwena mengatakan penuntasan kasus Munir bisa mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM. Ia berpandangan, penyelesaian kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM tersebut memiliki makna yang begitu luas bagi Indonesia. Proses penuntasan kasus ini telah berlangsung lintas pemerintahan. Mengingat kasus Munir telah bergulir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini telah memasuki periode kedua Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menyatakan instansinya belum satu suara dalam soal penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat.  

“Dari diskusi yang berkembang, masih ada yang melihat unsur sistematisnya belum terpenuhi,” katanya, Senin (6/9).  

Proses penyelidikan kasus Munir sempat menyeret nama pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto yang akhirnya divonis 14 tahun penjara. Pada 28 November 2014 ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Pollycarpus sempat bergabung dengan Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto. Ia akhirnya meninggal pada 17 Oktober 2020 akibat virus Covid-19. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...