Kiprah Edward, Pewaris Tahta Soeryadjaya yang Jadi Tersangka Asabri

Rezza Aji Pratama
15 September 2021, 17:08
edward soeryadjaya
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas melayani nasabah asuransi di PT. Asabri (Persero), Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020). Direktur Utama PT. Asabri (Persero) Sonny Widjaja mengklarifikasi bahwa uang seluruh peserta Asabri, TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan Polri yang dikelola di Asabri aman, tidak hilang dan tidak dikorupsi. Adi Maulana Ibrahim|Katadata

Angin segar proyek monorel kembali berhembus pada 2013. Kala itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama pembangunan monorel di Tugu 66, Rasuna Said. Edward Soeryadjaya juga hadir dalam peristiwa itu. Sayangnya, momen itu cuma jadi peristiwa simbolis belaka.

Ketidakpastian proyek membuat Gubernur DKI selanjutnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyetop pembangunan monorel. Kala itu, PT Jakarta Monorail sempat sesumbar sudah memiliki dana Rp 25 triliun untuk melanjutkan proyek. Namun, saat Ahok meminta jaminan bank 5% dari nilai proyek, PT JM tidak kunjung memberikannya. Pemkot DKI akhirnya resmi memutus kontrak dengan PT Jakarta Monorail. Dengan demikian, ambisi Edward lewat Ortus Holding kembali pupus. 

Kiprah Ortus dengan PT Sugih Energy Tbk. bahkan jauh lebih kelam. Pada medio 2014, Edward menemui Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis. Keduanya membicarakan kesepakatan bisnis agar Dapen Pertamina membeli saham emiten berkode SUGI itu. Sebanyak Rp 610 miliar pun disalurkan melalui PT Millenium Danatama Sekuritas ke saham SUGI. Edward rupanya main curang. Uang itu justru digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman Ortus Holding. Gara-gara aksi itulah Edward divonis 15 tahun penjara dan kini mendekam di Rutan Salemba.

Belakangan, terungkap kabar tawaran untuk membeli saham SUGI rupanya juga diberikan kepada Direksi PT Asabri. Kasus ini bahkan terjadi sebelum Edward mendatangi petinggi Dapen Pertamina. Kepala Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Edward Soeryadjaya menemui Direksi Asabri pada 2012.

Edward pun bersekongkol dengan Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas Bety Halim untuk menjual saham SUGI. Bety sukses melakukan transaksi di antara nominee sendiri hingga berhasil menaikkan harga saham PT Sugih Energy Tbk. Sebagai imbalan, Edward memberikan 250 miliar lembar SUGI kepada Bety. Setelah harganya naik, Bety pun menjual saham SUGI kepada PT Asabri. Namun, karena perusahan ini tidak memiliki fundamental yang baik dan sahamnya tidak likuid, harga saham SUGI akhirnya anjlok. 

"Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cut loss) pada PT Tricore Kapital Sarana," ujar Leonard, Rabu (15/9).

Atas dasar inilah Kejaksaan Agung menetapkan Edward Soeryadjaya dan Bety Halim menjadi tersangka. Edward yang kini memasuki usia 73 tahun harus menghadapi dua kasus sekaligus. Lahir dari keluarga konglomerat, Edward rupanya harus menghabiskan hidupnya menjadi pesakitan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...