Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Jumat, Tagih Utang Rp 904 M
Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil pemilik Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo untuk melunasi utangnya Rp 904 miliar kepada negara. Pemanggilan ini setelah sebelumnya Satgas telah memanggil 22 obligor atau debitur lainnya sejak akhir agustus 2021.
Pemanggilan Suyanto sebagaimana dimuat dalam pengumuman koran yang rilis Selasa (22/9). Dalam surat pemanggilan tersebut, Suyanto diminta untuk menghadap Ketua Pokja dan Litigasi Tim A Satgas BLBI pada Jumat (24/9) di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 , Jakarta Pusat.
Suyanto dipanggil untuk menyelesaikan utangnya kepada negara sebesar Rp 904,47 miliar dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala. "Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Satgas dalam surat pemanggilan tersebut.
Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, Suyanto diketahui tidak hanya memiliki kediaman di dalam negeri, namun juga di Clifton Vale Singapura. Sementara surat itu dialamatkan ke alamat yang berada di Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (21/9) mengumumkan pihaknya telah memanggil 22 nama obligor atau debitur BLBI. Namun ia mengatakan beberapa obligor masih mangkir dari panggilan Satgas.
Sri lalu membeberkan lima karakter dari para obligor atau debitur setelah menerima surat pemanggilan dari Satgas BLBI. Pertama, para pengemplang yang datang dan mengakui utangnya, kemudian berinisiatif menyusun proposal pelunasan utang.
Kedua, para pengutang yang datang dan mengakui utangnya, namun Satgas menolak rencana pelunasan utang yang diajukan karena dinilai tidak realistis. Ketiga, obligor dan debitur yang hadir tetapi membantah kalau dirinya atau pihaknya terlibat sebagai penerima dana BLBI.