KAI Turunkan Tarif Tes Antigen di Stasiun Kereta Jadi Rp 45 Ribu

Ameidyo Daud Nasution
23 September 2021, 11:33
antigen, kereta, covid-19
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Calon penumpang mengikuti layanan pemeriksaan tes Antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam.

Selain tes antigen, syarat lain naik kereta adalah wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid wajib membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum bisa menerima vaksin.

Tak hanya itu, KAI meminta pelanggan dalam kondisi sehat, tak menderita flu, pilek, batuk, suhu tak melebihi 37,3 derajat celsius ketika menaiki kereta. Selain itu, penumpang juga wajib memakai masker medis atau kain tiga lapis.

Meski demikian mereka yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara masih belum melakukan perjalanan dengan KA. Joni mengatakan jika ketentuan ini dilanggar, maka penumpang tak boleh melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

“KAI mendukung upaya pemerintah melakukan screening Covid-19 pada moda kereta api,” katanya.

Pemerintah pada awal bulan ini telah menurunkan batas atas harga rapid tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 109 ribu untuk luar Jawa Bali. Hal tersebut dilakukan setelah mengevaluasi harga tes Covid-19 yang ditetapkan tahun lalu itu.

Kementerian Kesehatan beralasan, penyesuaian harga dilakukan seiring turunnya harga komponen tes antigen. Beberapa di antaranya adalah harga reagen, biaya jasa, hingga administrasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...