Dampak Pandemi, Buruh Minta Upah Minimum Tahun 2022 Naik 7-10%
Mereka beralasan setiap kepala daerah berhak untuk menetapkan upah di atas batasan minimum. Ini artinya, bupati atau wali kota tetap bisa menetapkan upah sektoral. "Ini dasar hukumnya Perda yang tidak dicabut oleh omnibus law," ujar Iqbal.
KSPI juga akan mengorganisir aksi penolakan upah minimum 2022 yang mengacu pada aturan UU Cipta Kerja. Adapun, demonstrasi akan dilakukan secara serempak di 34 provinsi.
"Hampir 400 kabupaten/kota serempak ke wali kota untuk menuntut tidak diberlakukan UMK yang mengacu UU Cipta Kerja dan menuntut upah lebih besar dari UMK," ujar dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta penyesuaian penetapan upah tahun 2022 tetap memperhatikan kemampuan perusahaan pemberi kerja. Hal tersebut lantaran kondisi ekonomi saat ini masih terimbas dampak pandemi Covid-19.
"Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional, " kata Ida, seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (23/9).