Dampak Pandemi, Buruh Minta Upah Minimum Tahun 2022 Naik 7-10%

Rizky Alika
29 September 2021, 15:08
buruh, upah, covid-19
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Sejumlah karyawan berjalan keluar saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa angka pengangguran di Indonesia meningkat sebanyak 2,6 juta orang menjadi 9,7 juta akibat pandemi COVID-19.

Mereka beralasan setiap kepala daerah berhak untuk menetapkan upah di atas batasan minimum. Ini artinya, bupati atau wali kota tetap bisa menetapkan upah sektoral. "Ini dasar hukumnya Perda yang tidak dicabut oleh omnibus law," ujar Iqbal.

KSPI juga akan mengorganisir aksi penolakan upah minimum 2022 yang mengacu pada aturan UU Cipta Kerja. Adapun, demonstrasi akan dilakukan secara serempak di 34 provinsi.

"Hampir 400 kabupaten/kota serempak ke wali kota untuk menuntut tidak diberlakukan UMK yang mengacu UU Cipta Kerja dan menuntut upah lebih besar dari UMK," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta penyesuaian penetapan upah tahun 2022 tetap memperhatikan kemampuan perusahaan pemberi kerja. Hal tersebut lantaran kondisi ekonomi saat ini masih terimbas dampak pandemi Covid-19. 

"Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional, " kata Ida, seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (23/9).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...