Pemerintah Tambah Kuota Penerima Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Pekerja

Rizky Alika
29 September 2021, 20:11
bantuan subsidi upah, bansos, subsidi, bpjs ketenagakerjaan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Bantuan subsidi upah diberikan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja di bawah Rp 3,5 juta atau di atas itu tapi maksimal sesuai dengan UMK.

Penerima BSU dengan proporsi terbanyak selanjutnya adalah tenaga tata usaha sebanyak 19,3%. Contoh pekerjaannya adalah staf administrasi, staf personalia, kasir, teller bank, dan customer service.

Lalu, penerima BSU yang merupakan teknisi dan asisten profesional mencapai 17%. Mereka terdiri dari staf humas, staf bagian kredit, penyuluh pertanian, pendamping program/pekerja sosial.

Penerima BSU yang merupakan operator dan perakit mesin mencapai 14,3%. Lalu, proporsi pekerja kasar dan pekerja profesional masing-masing sebesar 10,9% dan 9,6%.

Sementara, penerima BSU dengan proporsi terendah adalah pekerja terampil pertanian, kehutanan, perikanan sebesar 0,4%. Survei juga menunjukkan bahwa tidak ada PNS/TNI/Polri yang menerima manfaat program tersebut.

Temuan lainnya dalam survei adalah rata-rata gaji pokok peneriman manfaat program bantuan sosial ini adalah Rp 2,9 juta per bulan. Sebanyak 56,45% penerima adalah pekerja kontrak dan 62% responden mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari karena pendapatan mereka terdampak pandemi Covid-19.

Adapun, survei dilakukan terhadap 1.798 responden di 90 kabupaten/kota di Indonesia. Survei dilakukan melalui metode systematic sampling pada 24 Maret – 5 Mei 2021.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...