Penggugat Pencemaran Udara Sesalkan Keputusan Banding Pemerintah
Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sebagian dan memvonis Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta jajarannya, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah atas polusi udara di ibu kota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara Gubernur DKI Jakarta diminta melakukan pengawasan terhadap ketaatan terhadap peraturan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Alih-alih menaati hasil putusan, empat pejabat negara yang divonis bersalah justru mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi pada Kamis (30/9). Keempat tergugat adalah Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan dan Mendagri. Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tidak akan mengajukan banding dan berjanji menerapkan keputusan tersebut.