RI Buka Pintu Masuk untuk Turis 18 Negara, Tak Termasuk Singapura

Rizky Alika
11 Oktober 2021, 19:37
singapura, pariwisata, internasional
ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/File Photo/foc/cfo
Seorang pria memakai masker pelindung berjalan melewati tanda yang diletakkan untuk mengingatkan jarak sosial saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Marina Bay di Singapura, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/File Photo/foc/cfo

Wisman harus berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%. Mereka juga harus membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selanjutnya, wisman membawa bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Turis juga harus membawa konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan penyedia pihak ketiga.

Selain pre-departure requirement, pemerintah juga menyusun persyaratan kedatangan (on-arrival requirement). Beberapa ketentuannya ialah mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi serta tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. 

Jika hasil tes negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Kemudian, pelaku perjalanan melakukan PCR pada hari ke 4 malam. "Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," ujar Luhut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...