Reboisasi sebagai Upaya Melestarikan Hutan
Reboisasi merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan fungsi hutan. Bagi makhluk hidup, hutan memiliki peran yang sangat penting. Sehingga kelestarian hutan perlu dijaga.
Sayangnya saat ini luas hutan di Indonesia semakin berkurang seiring berjalannya waktu. Menurut data yang ada dalam databoks, dari tahun 2014 hingga 2019 luas hutan di Indonesia mengalami penurunan seluas 1,6 juta hektare.
Faktor utama penyebab kerusakan tersebut yaitu adanya perubahan fungsi hutan. Menurut penjelasan dlhk.bantenprov.go.id, hal lain yang dapat menyebabkan kerusakan hutan yaitu ilegal logging, kebakaran hutan, dan serangan hama penyakit tanaman.
Upaya penyelamatan hutan yang sering didengar yaitu dengan rebosisasi. Berdasarkan data yang ditayangkan di databoks, pada tahun 2019 kegiatan reboisasi hutan dan lahan secara nasional mencapai 206 ribu hektar. Angka tersebut naik siginifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 25,1 ribu hektare.
Ada 10 provinsi yang melakukan kegiatan tersebut. Sulawesi Selatan menjadi provinsi yang melakukan reboisasi terbesar sepanjang 2019. Jawa Timur dan Jawa Barat mengikuti di peringkat kedua dan ketiga.
Pengertian Reboisasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reboisasi artinya penanaman kembali hutan yang ditebang, tandus, atau gundul.
Pengertian lain dari reboisasi juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002, yang menjelaskan bahwa reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan di kawasan hutan yang rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengambalikan fungsi hutan.
Sementara itu dalam laman dlh.bulelengkab.go.id, reboisasi diartikan sebagai penghijauan yang dilakukan di hutan gundul.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian reboisasi adalah aktivitas penanaman pohon di kawasan hutan untuk mengambalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.
Tujuan Reboisasi
Reboisasi yang dilakukan tentu memiliki tujuan tertentu. Berikut ini penjelasan tentang tujuan reboisasi.
1. Melestarikan lingkungan
Tujuan utama dari aktivitas penghijauan hutan yaitu untuk melestarikan lingkungan. Hutan berfungsi untuk menyerap air hujan, menghasilkan oksigen, dan menyerap karbon dioksida. Jika hutan terjaga maka kelestarian lingkungan juga terus terjaga.
2. Meluaskan sumber daya
Hutan juga menjadi tempat yang menyediakan berbagai bahan baku bagi manusia. Misalanya kayu untuk bangunan, sumber pangan, dan lain sebagainya. Apabila hutan terjaga, maka sumber daya tersebut akan semakin luas.
3. Meningkatkan hasil usaha
Hutan secara tidak langsung turut berperan untuk meningkatkan hasil usaha. Hutan mampu mencegah pemanasan global dan menyimpan cadangan air. Kedua fungsi tersebut sangat berguna dalam budidaya pertanian dan bidang usaha lain.
4. Menjaga keanekaragaman hayati
Tujuan reboisasi selanjutnya yaitu untuk menjaga keanekaragaman hayati. Hutan menjadi habitat bagi beragam satwa dan spesies tanaman. Apabila hutan terjaga, maka tanaman dan hewan yang hidup didalamnya akan terlindungi.
Manfaat Reboisasi
Kegiatan penghijauan memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan. Mengutip dari Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat 6(2), berikut ini beberapa manfaat reboisasi.
- Manfaat orologis: pohon yang tumbuh di hutan memiliki akar yang kuat sehingga bisa mencegah erosi.
- Manfaat hidrologi: tanaman memiliki kemampuan menyerap air, sehingga area hutan yang banyak tanaman dapat menyerap air yang dapat dimanfaatkan seluruh makhluk hidup.
- Manfaat klimatologis: pohon di hutan bermanfaat untuk menurunkan suhu sehingga udara terasa lebih sejuk dan segar.
- Manfaat edaphis: manfaat ini berhubungan dengan habitat hewan. Daerah yang banyak pohon menjadi habitat alami para satwa. Di tempat tersebut, hewan-hewan bisa hidup dengan nyaman karena mendapatkan tempat berlindung dan ketersediaan makanannya juga melimpah.
- Manfaat ekologis: adanya tumbuhan dan hewan yang terjaga di dalam hutan menjadi penyeimbang kehidupan di bumi.
- Manfaat protektif: pohon memberikan perlindungan dari berbagai ancaman bencana alam. Bagi para satwa, pohon menjadi tempat mencari makan sekaligus tempat tinggal yang nyaman.
- Manfaat higienis: hutan berperan penting dalam menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan makhluk hidup.
- Manfaat edukatif: di dalam hutan terdapat keanekaragaman hayati yang dapat menjadi sarana pembelajaran dan penelitian.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam website resminya juga menuturkan beberapa manfaat reboisasi bagi kehidupan.
- Mencegah erosi tanah yang disebabkan angin dan hujan.
- Melestarikan kesuburuan tanah yang berguna bagi pertanian.
- Menjaga struktur tanah.
- Menjaga keankeragaman satwa.
- Menjadikan udara lebih bersih dan sehat.
- Membuat tanah tetap kokoh sehingga terhindar dari risiko tanah longsor.
- Mengurangi pencemaran udara dan global warming.
- Melestarikan sumber daya alam yang ada di hutan.
Perbedaan Reboisasi dengan Penghijauan
Selain reboisasi upaya pelestarian lingkungan juga dapat dilakukan melalui kegiatan penghiajaun. Beberapa diantara kita mungkin belum memahami perbedaan keduanya. Padahal sebenarnya, reboisasi dan penghijauan merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut penjelasan di Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2002, reboisasi artinya upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Sedangkan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
Dari pengertian tersebut kita sudah mengetahui bahwa reboisasi dilakukan di kawasan hutan, sedangkan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan. Meskipun berbeda tempat pelaksanaan, kedua kegiatan tersebut bertujuan sama yakni memperbaiki kualitas lingkungan melalui tindakan penanaman pohon.
Demikian penjelasan tentang reboisasi mulai dari pengertian hingga perbedaan dengan penghijauan. Reboisasi hanyalah salah satu contoh penyelamatan lingkungan.
Kita dapat melakukan pelestarian lingkungan dengan berbagai cara lain seperti membuang sampah di tempatnya, memanfaatkan bahan tak layak pakai menjadi layak pakai, dan aktivitas lainnya.