Kerja Bersama untuk Pembangunan Rendah Karbon

Image title
Oleh Jamalianuri - Tim Publikasi Katadata
25 Oktober 2021, 14:15
Kerja Bersama untuk Pembangunan Rendah Karbon
Muhammad Zaenuddin|Katadata

Organisasi masyarakat sipil Kemitraan dan Damar, serta peneliti dari kampus ikut turun tangan. Mereka menjembatani pemerintah dan masyarakat membuat payung hukum, dan pendampingan kepada penduduk untuk mengelola lahan dengan tetap menjaga kelestariannya.

Setelah menjuarai lomba Wana Lestari pada 2014, pengunjung mulai membanjiri Kalibiru. Bertambahnya wisatawan, berimplikasi pada bertambahnya pekerja yang terlibat. Pengurus HKm merekrut penduduk setempat yang tidak punya pekerjaan. Saat ini, 99 persen masyarakat terlibat. Bahkan, masyarakat di luar Kalibiru ikut mendapat berkah.

Kampung Ekonomi Hijau Berbasis EFT

The Asia Foundation (TAF) bersama Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) dan Joko Tri Haryanto dari Badan Kebijakan Fiskal mengusulkan konsep Ecological Fiscal Transfer (EFT). Konsep EFT disusun melalui tiga skema yaitu Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologi (TANE), Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) sejak 2018.

Skema insentif yang dikembangan oleh TAF dan jaringan masyarakat sipil tersebut berbentuk transfer fiskal dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah yang ada di bawahnya berdasarkan kewenangan dan kinerja perlindungan dan pengelolaan kehutanan dan lingkungan hidup.

Salah satu daerah percontohan pertama yang menjadi implementasi TAKE adalah Kabupaten Jayapura di Provinsi Papua. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Bupati Jayapura No. 11/2019 tentang Alokasi Dana Kampung atau Dana Desa (ADK/ADD), Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan skema tersebut, pemerintah kampung yang menjalankan fungsi menjaga kelestarian lingkungan hidup akan mendapatkan insentif. Dampaknya, alokasi anggaran dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga luasan tutupan hutan dan kawasan hidrologi gambut.

Menjaga Permadani Papua Barat

Evaluasi perizinan lahan perkebunan sawit di Papua Barat dimulai sejak 2018. Ada tiga tujuan utama evaluasi tersebut: 1. Perbaikan Tata Kelola Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, 2. Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, dan 3. Upaya Menjaga Luas Tutupan hutan.

Kolaborasi menjadi bagian dalam proses evaluasi. Para pihak yang terlibat antara lain Pemerintah Provinsi Papua Barat (Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, delapan bupati di Papua Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Yayasan EcoNusa. Econusa membantu analisis hukum dan tata ruang.

Hasil evaluasi menunjukkan semua perusahaan melakukan pelanggaran yang dibagi menjadi tiga kategori: 1. Tidak melanjutkan proses perizinan, 2. Melanggar izin dan belum membuka lahan, dan 3. Perusahaan yang telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dan/atau melakukan penanaman. Evaluasi pun mendapat dukungan dari masyarakat.

Dari total 24 perusahaan sawit dengan luas 640.000 ha, 16 izin perusahaan dicabut berdasarkan evaluasi. Lahan yang izinnya dicabut tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat melalui skema perhutanan sosial, pengakuan tanah ulayat komunal, dan skema lain seperti food estate berbasis kampung.

Halaman:

Inisiatif pembangunan rendah karbon dilakukan pada bidang-bidang prioritas, terutama dalam hal tata guna lahan hutan dan gambut.

Di sejumlah daerah, berbagai inisiatif kolaborasi telah dijalankan dan menunjukkan bahwa kelestarian lingkungan bisa dicapai dengan tetap memperhatikan kesejahteraan warga.

Laporan lengkap dapat diunduh melalui tautan ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...