Restrukturisasi Polis Terus Berjalan, Nasabah Tetap Gugat Jiwasraya

Image title
26 Oktober 2021, 11:02
Sejumlah nasabah pemegangn polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (28/12/2020). Dalam aksinya mereka menyampaikan tangg
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Sejumlah nasabah pemegangn polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (28/12/2020). Dalam aksinya mereka menyampaikan tanggapan atas skema restrukturisasi polis dimana salah satunya skema tersebut tidak dijelaskan secara gamblang kepada pemegang polis dan narasi komunikasi Jiwasraya dianggap tidak persuasif bahkan terkesan intimidatif.

Vera menyampaikan Jiwasraya masih memiliki aset untuk membayar nilai polis yang jatuh tempo. Namun, sejak gagal bayar pada 2018 lalu, mereka sudah tidak menjalankan kegiatan pemasaran dan penjualan produk asuransi. 

Sebelumnya, tenggat persetujuan program restrukturisasi polis Jiwasraya telah jatuh pada Senin 31 Mei lalu. Jiwasraya kemudian menghadapi 19 perkara gugatan yang dilayangkan oleh nasabah, baik retail maupun korporasi. Gugatan hukum datang dari nasabah retail secara perseorangan, salah satunya pengacara ternama O.C Kaligis.

Ada pula beberapa kelompok nasabah, termasuk gugatan perwakilan kelompok atau class action dari 195 Warga Negara Korea Selatan.  Selain itu, ada nasabah korporasi yang menggugat pembatalan program restrukturisasi polis asuransi tersebut. 

Dalam daftar gugatan, nasabah turut menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa perbankan penerbit polis. Beberapa di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, dan PT Bank DBS Indonesia, 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebar di tujuh pengadilan. Sebanyak satu perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 11 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan satu perkara di PN Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat pula dua perkara di PN Surabaya, serta masing-masing satu perkara di PN Bandung, PN Semarang, PN Jambi, dan PN Medan.

Gugatan terdiri dari empat jenis perkara, yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Wanprestasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan gugatan pembatalan program restrukturisasi polis asuransi.

Berdasarkan jenis gugatan, sebanyak delapan gugatan Wanprestasi, dan tujuh gugatan PMH, termasuk satu di antaranya gugatan perwakilan kelompok atau class action dari 195 Warga Negara Korea Selatan. Sisanya, tiga gugatan PKPU, dan satu gugatan pembatalan program restrukturisasi polis asuransi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...