Relawan Jokowi Gugat Inmendagri Soal Aturan Tes PCR Penerbangan

Rizky Alika
26 Oktober 2021, 11:02
tes pcr, jokowi, relawan jokowi
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Seorang warga untuk memasuki ruangan untuk menjalani tes usap PCR di kawasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/8/2021). PT Angkasa Pura II dan Farmalab menurunkan tarif tes PCR di Bandara Soekarno Hatta dari Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu sedangkan tes antigen menjadi Rp125 ribu setelah sebelumya seharga Rp200 ribu sesuai SE Kemenkes tentang batas tarif tes COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.\

Katadata.co.id telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan untuk menanyakan respons gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak terkait.

Sebelumnya, Pengamat Penerbangan yang juga Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 Alvin Lie mengaku heran terhadap Inmendagri No. 53/2021. Sebab, Kementerian Dalam Negeri semestinya tidak mengurusi sektor transportasi.

"Ini aneh, karena instruksi Mendagri kan ranahnya mengatur kepada bupati, wali kota dan gubernur, tapi ini justru masuk ke perhubungan," kata Alvin dalam video yang diterima, Senin (25/10).

Ia pun menilai, upaya kehati-hatian terhadap penularan Covid-19 semestinya cukup dilakukan dengan tes antigen. Selain itu, ketentuan syarat perjalanan semestinya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...