MK Putuskan Masa Berlaku UU Covid-19 Berakhir Tahun Depan

Rezza Aji Pratama
28 Oktober 2021, 17:56
Mitra UMKM kooperatif menjalani vaksinasi yang digagas Grab, Emtek, dan Bukalapak.
Grab Indonesia
Mitra UMKM kooperatif menjalani vaksinasi yang digagas Grab, Emtek, dan Bukalapak.

Selanjutnya, pasal 2 mengatur bahwa kebijakan fiskal dan moneter tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun pidata, jika melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Hakim konstitusi Saldi Isra menilai frasa ‘kerugian negara’ tidak bisa dilepaskan dari UU No.20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU tersebut mengatur syarat esensial tipikor harus memenuhi unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

“Dalam perspektif Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19, apabila dicermati dengan saksama tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara,” ujarnya, Kamis (28/10). 

Lebih lanjut, Saldi menyebut secara a contrario (penafsiran hukum secara berlawanan),  meskipun penggunaan biaya untuk penanganan pandemi Covid-19 dilakukan tanpa itikad baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pelaku penyalahgunaan kewenangan dimaksud tidak dapat dilakukan tuntutan pidana. 

“Sebab, hal tersebut  telah terkunci dengan adanya frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19,” ujar Saldi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...