Kejagung Periksa Aset Rampasan Kasus Korupsi PT Jiwasraya

Image title
29 Oktober 2021, 21:19
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut bersama Komisari
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Selanjutnya di Kabupaten Serang terdapat aset atas nama Benny Tjokrosaputro berupa 1 bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.

Serta 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 kecamatan di Kabupaten Lebak atas nama Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 139 bidang tanah yang berada di Rangkasbitung, Lebak juga telah disurvei.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin sedang mengupayakan agar uang hasil korupsi dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat. Ia juga berupaya memastikan kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak kasus korupsi.

Korps Adhyaksa juga sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini karena kasus tipikor seperti di Jiwasraya tidak hanya menimbulkan kerugian yang besar, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat.

Kajian penerapan hukuman mati tersebut diharapkan dapat memberi rasa keadilan dalam penuntutan perkara. Namun, tentu dengan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...