Pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Soal Deforestasi Tuai Kontroversi

Ameidyo Daud Nasution
4 November 2021, 11:35
lhk, lingkungan, deforestasi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan) menyapa koleganya sebelum rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021).

“Kita terus menerus memperbaiki alam dengan langkah yang terukur, tidak menjanjikan apa yang tak bisa kita kerjakan,” ujarnya.

Pernyataan Siti ini membelah opini warganet. Beberapa pengguna internet mengkritiknya dengan mengatakan pendapat sang Menteri justru berlawanan dengan UUD 1945 itu sendiri.

“Mengabaikan lingkungan hidup juga berlawanan dengan UUD 1945 Pasa 28 H ayat 1,” tulis seorang warganet di kolom komentar opini tersebut.

Pasal 28H (1) berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebelumnya Jokowi menargetkan Indonesia menjadi penyerap karbon (net carbon sink) pada 2030. Mantan Wali Kota Solo itu juga menyatakan, pengelolaan hutan secara berkelanjutan membuahkan hasil yakni meminimalkan kebakaran hutan, deforestasi, dan emisi dari sektor kehutanan di saat dunia terus kehilangan tutupan hutan primer.

"Ini adalah komitmen Indonesia menjadi bagian dari solusi. Capaian nyata Indonesia di sektor kehutanan tidak terbantahkan,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (2/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...