DPR Targetkan RUU PDP Rampung Sebelum Akhir Tahun

Image title
4 November 2021, 15:57
DPR, perlindungan data
Katadata/Joshua Siringo Ringo
Ilustrasi. UU Perlindungan Data Pribadi

Pembicaraan antara Komisi I dan Kominfo itu kabarnya terjadi setelah sertifikat vaksin Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor pada awal September (3/9). Walaupun, kemudian diketahui bahwa data yang bocor yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan dari aplikasi PeduliLindungi.

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah melalui lebih dari tiga masa sidang. Sebanyak 145 dari total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai dibahas.

Poin utama yang perlu disepakati oleh pemerintah dan DPR yakni soal lembaga pengawas. Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan, badan ini harus betul-betul kuat untuk melakukan pengawasan, terutama terkait praktik pencurian data pribadi masyarakat.

“Meskipun namanya data pribadi, tetapi ketika berjumlah jutaan maka akan menjadi data kolektif yang berpotensi mengancam keamanan negara,” kata Meutya dalam keterangan resmi, bulan lalu (8/9).

Meski begitu, ia sepakat bahwa pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan. Apalagi sudah ada 126 negara yang memiliki peraturan setingkat UU mengenai perlindungan data.

Sedangkan dari 180 negara, Indonesia menjadi salah satu yang memiliki pengguna internet terbesar yang belum memiliki UU Pelindungan Data Pribadi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...