Kejagung Tetapkan Mantan Komisaris Askrindo Sebagai Tersangka

Image title
8 November 2021, 19:11
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Firman kemudian melengkapi bukti pertanggungjawaban dengan sebuah bukti fiktif. Ia juga membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU kepada empat orang lainnya di Askrindo.

Kejagung juga sebelumnya telah mengamankan uang share komisi yang mencapai lebih dari Rp 611 juta, US$ 762,9.000 atau sekitar Rp 10 miliar rupiah dan 32.000 SGD atau sekitar Rp 337 juta. Total kerugian negara yang dialami saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini bermula dari munculnya pengeluaran komisi agen dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) kepada anak usahanya PT AMU yang dilakukan secara tidak sah. Modus tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. 

Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali secara tunai ke oknum di PT Askrindo. Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...