Mengenal Prinsip Koperasi, Pengertian hingga Sejarahnya di Indonesia

Image title
12 November 2021, 18:45
prinsip koperasi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Seorang warga mengisi data pribadi untuk pengajuan menjadi anggota koperasi simpan pinjam sejahtera bersama secara daring menggunakan gawai di Jakarta, Senin (13/7/2020). Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong koperasi di Indonesia untuk "go digital", sebab digitalisasi menjadi kunci sukses dalam pengembangan prinsip koperasi.

Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927 berlaku bagi golongan Bumiputra.

Situasi para penjajah pemerintah kolonial yang tidak kooperatif terhadap rakyat pribumi ternyata mendapat perhatian dari para organisatoris lokal. Hal itu terjadi setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya.

Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.

Perjalanan koperasi juga semakin diwarnai dengan kiprah para pedagang muslim yang bergabung dalam Serikat Dagang Islam (SDI) pada 1927. Organisasi ini dibentuk dengan maksud memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian, pada 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Bertahannya koperasi di Indonesia juga kembali diuji saat para pasukan Jepang masuk Nusantara. Saat itu, Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia, termasuk Indonesia. Selain itu, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.

Selanjutnya, Jepang mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.

Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres juga membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Kejayaan koperasi di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari esensi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Hal itu melekat dengan tradisi kekeluargaan, serta gotong royong yang sudah menjadi kebiasaan turun-menurun, sehingga tidak mengherankan jika asas kekeluargaan dan gotong royong yang diusung koperasi bisa menyatu dengan bangsa ini.

Sistem koperasi di Indonesia juga diperkuat dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” dikutip dari website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Adapun makna dari pasal tersebut adalah sistem ekonomi yang dikembangkan di Indonesia seharusnya tidak berbasis persaingan dan asas individualistik.

Demikianlah pengertian, sejarah dan prinsip koperasi yang merupakan salah satu asas dalam kemandirian ekonomi di Indonesia. Keberadaan koperasi di Indonesia harus dipertahankan karena merupakan warisan dari para leluhur dan pendiri bangsa ini.

 

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...