Aturan PPKM Level 3: Tak Ada Cuti Bagi ASN-Pegawai Swasta saat Nataru

Ameidyo Daud Nasution
24 November 2021, 11:19
ppkm, ppkm level 3, natal tahun baru
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level satu.

Sedangkan aturan resepsi pernikahan mengacu pada aturan PPKM Level 3 yang telah ada. Dalam Inmendagri nomor 60, pelaksanaan resepsi bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 25% dan tak ada makan di tempat.

Selain itu pemerintah juga mengatur syarat perjalanan pada periode Natal dan tahun Baru. Mereka yang ingin bepergian harus melakukan tes PCR atau rapid antigen sesuai moda transportasi yang digunakan.

Pemerintah juga akan mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 di tingkat provinsi hingga Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Selain itu pemberian vaksin terutama bagi lansia juga akan dikebut sampai akhir Desember 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...