Partai Demokrat Kubu AHY Yakin Moeldoko Akan Kalah Pasca-Gagal di PTUN

Rezza Aji Pratama
24 November 2021, 17:45
AHY
Katadata
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara virtual menyampaikan tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan pihaknya masih memiliki dua langkah hukum untuk melawan kubu AHY. Dua langkah tersebut adalah memperbaiki pokok gugatan mereka dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta. Kedua adalah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

 Rahmad mengatakan gugatan di PTUN dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT bukan ditolak melainkan tidak dapat diterima atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau NO. Keputusan PTUN Jakarta disebut belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Ia berdalih Undang-Undang menjamin adanya masa tenggang 14 hari bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Rahmad mengatakan gugatan disebut NO karena objek gugatan dipandang tidak jelas atau ada berbagai cacat formil pada gugatan sehingga tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.

Gugatan dengan nomor perkara 150 tersebut dikatakan Rahmad merupakan satu-satunya gugatan milik Partai Demokrat KLB Deli Serdang dimana Moeldoko berperan sebagai Ketua Umum dan Jhonny Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal. Rahmad mengatakan pihaknya masih berkeyakinan untuk memenangkan konflik internal Demokrat dan menyebut kemenangan seringkali tidak datang diawal.

"Oleh sebab itu mari kita tunggu apa langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ujar Rahmad.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...