Pengusaha Khawatir Kisruh UU Cipta Kerja Mengganggu Iklim Investasi
"Yang kami inginkan hanya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adhi yang berharap revisi UU Cipta Kerja dapat segera dilakukan, untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi pelaku usaha serta investor.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai putusan ini memperlihatkan bahwa MK tak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga politik. Putusan inkonstitusional bersyarat dinilai jalan tengah yang menimbulkan kebingungan.
"Karena bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan. Inkonstitusional yang disebut MK dalam putusan ini hanyalah prosesnya, sedangkan UU Cipta Kerja tetap konstitusional dan tetap berlaku," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ia menyebut putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tidak memungkinkan lagi adanya penolakan terhadap permohonan uji formil setelah ini. Hal ini karena segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan.
Menurut dia, putusan inkonstitusional bersyarat menunjukkan pertimbangan MK tak hanya pada aspek hukum, tetapi juga politik. Ia pun menyarankan pemerintah dan DPR mempelajari seluruh pertimbangan MK sehingga semua asas pembentukan sesuai UU PPP dipenuhi secara substantif dalam proses revisi UU Cipta Kerja.