DPR Sahkan Revisi UU Kejaksaan, Ini 8 Poin Ketentuannya

Image title
7 Desember 2021, 14:09
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Ketujuh adalah terkait tugas dan wewenang jaksa yang ditambahkan kewenangannya dalam pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen, dan penegakkan hukum yang pengaturannya menyesuaikan dengan UU yang mengatur.

Terakhir adalah penyempurnaan tugas dan wewenang jaksa agung yang menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," ujar seluruh peserta Rapat Paripurna.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan salah satu aspek yang dibutuhkan oleh Kejaksaan adalah keadilan restoratif. Dalam revisi UU tersebut, Kejaksaan diberi peran untuk mengedepankan dan menggunakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Hal ini juga berlaku dalam penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan.

"Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fugnsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," ujar Yasonna.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...